Sosialisasi Kesadaran dan Keadilan Gender dalam Mengantisipasi Kekerasan Gender bagi Guru, Murid SMP dan SMA Harapan 3 Kabupaten Deli Serdang

Authors

  • Muya Syaroh Iwanda Lubis Universitas Dharmawangsa
  • Nurhayati Nurhayati Universitas Dharmawangsa
  • Budiman Purba Universitas Dharmawangsa

DOI:

https://doi.org/10.59024/jnb.v1i1.67

Keywords:

Gender, Keadilan, Kekerasan, Kesadaran, Sosialisasi

Abstract

Gender dan Kekerasan terhadap perempuan saling terkait. Gender dan ketidakadilan gender seringkali mewarnai berbagai relasi dan persoalan sosial berdasarkan isu gender. Indonesia sampai saat ini belum memiliki hukum yang secara tegas mengatur penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Adapun metode pelaksanaan yang akan dilakukan dalam mendukung realisasi kegiatan Pengabdian Masyarakat ini adalah melakukan bedah kasus aktual, melaksanakan sosialisasi dan forum pembelajaran gender, melakukan kompetisi essay, membuat unit penanganan kekerasan berbasis gender dan melakukan Monitoring dan Evaluasi. Kegiatan ini diharapkan bisa membuka wawasan sensitivitas dan praktek sosial dalam relasi gender yang berkeadilan sehingga berbagai bentuk ketidakadilan gender seperti streotip gender, subordinasi, peran rangkap tiga perempuan, marginalisasi dan kekerasan bisa diminimalisir untuk tidak akan terjadi lagi. Penyadaran ini diarahkan pada pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender dari perspektif sosiologi dan hukum. Sekolah diharapkan bisa menjadi agen yang tanggap dan bisa menangani persoalan ketidakadilan dan kekerasan gender di sekolah. Demikian siswa SMP dan SMA Harapan 3 Deli Serdang diharapkan dapat membuat perubahan sosial sebagai agen perubahan sosial dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dan melaksanakan zero tolerance terhadap tindakantindakan bullying dan kekerasan berbasis gender di sekolah maupun masyarakat sekitarnya.

References

Anggoman, Eliza. 2019. “Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan. Lex Crimen. VIII (3). 55-65.

Hammer, T.J., &, P.H. 2003. Parenting in contemporary society third edition. Boston: Allyn & Bacon.

Komnas Perempuan, “15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan”. https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan

Widyastuti, R.W. 2009, “Peran Hukum dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Perempuan dari Tindak Kekerasan di Era Globalisasi”. Mimbar Hukum. 21(2). 203-408

Downloads

Published

2023-01-25

How to Cite

Muya Syaroh Iwanda Lubis, Nurhayati Nurhayati, & Budiman Purba. (2023). Sosialisasi Kesadaran dan Keadilan Gender dalam Mengantisipasi Kekerasan Gender bagi Guru, Murid SMP dan SMA Harapan 3 Kabupaten Deli Serdang . Jurnal Nusantara Berbakti, 1(1), 110–115. https://doi.org/10.59024/jnb.v1i1.67

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.