Partisipasi Warga dan Regulasi pada Pemilihan Ketua RW 011 Kelurahan Jatijajar Kota Depok

Authors

  • Yusak Sabdono Mulyo Universitas Bung Karno, Jakarta
  • Kiki Maria Universitas Bung Karno, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59024/jnb.v1i1.68

Keywords:

Pemilihan, Partisipasi warga, Peraturan,Prosedur

Abstract

Sebagai organisasi kemasyarakatan, Rukun Warga (RW) memiliki peran penting dalam menghubungkan kegiatan warga dengan Pemerintah Kelurahan. Pemilihan Ketua RW 011 Kelurahan Jatijajar dilakukan karena masa jabatan berakhir bulan Desember 2022. Panitia dibentuk secara musyawarah pengurus RT dan RW kemudian dimintakan Keputusan Lurah sebagai pengesahan. Selanjutnya Panitia melaksakan prosedur pemilihan sesuai Peraturan Wali Kota No 13 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pemilihan lembaga kemasyarakatan dan menetapkan masa jabatan satu periode selama 5 tahun.. Dalam peraturan tersebut salah satu syarat untuk dicalon Ketua RW adalah tidak aktif atau memiliki afiliasi keanggotaan suatu partai politik tertentu. Setelah dilakukan tahap-tahap yang disepakati berdasarkan rapat-rapat panitia dan mengacu pada landasan hukum yang berlaku maka diputuskan pengukuhan kembali Ketua RW petahana untuk menjabat pada periode 2022-2027. Partisipasi warga cukup baik dan antusias dalam mendukung pelaksanaan pemilihan. Tidak adanya calon baru untuk dipilih menjadi Ketua RW disebabkan beberapa tokoh masyarakat dan warga yang potensial untuk dicalonkan sudah menjadi anggota partai politik.

 

References

--------------. (2021). Peraturan Wali Kota Depo No. 13 Tahun 2021. Pemerintah Kota Depok.

Patarai, I., Burhanuddin, dan Saleh, A. (2020). Analisis Pemilihan Serenta Ketua RW Dan Ketua RT Kota Makasar Ditinjau Dari Aspek politik. PALLANGGA PRAJA Volume 2, No. 1 April 2020.

Ramadhan, A. (2017). Dinamika Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (Kasus Pemilihan RT 05 RW 06 Kelurahan Tanjung RHU Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru), JOM FISIP Volume 4 No. 1 Februari 2017.

Yanuardi. (2015). Pelaksanaan Tugas Rukun Tetangga Dan Rukun Warga (RT/RW) Kelurahan Delima Pekanbaru. JOM FISIP Volume 2 No. 2 Oktober 2015.

Zuhdi, S., Ferizko, A., dan Melinda, P. (2019). Penguatan Kelembagaan Rukun Tetangga dan Rukun Kampung (RT/RW) Di Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru. http://dx.doi.org/10.24198/jmpp.v3i1.23683

Zaina, H. (2018). Implementasi Kebijakan Pembentukan RT/RW Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (Studi Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso Tahun 2018). http://repository.unmuhjember.ac.id/6673/1/ARTIKEL JURNAL.pdf

Downloads

Published

2023-01-25

How to Cite

Yusak Sabdono Mulyo, & Kiki Maria. (2023). Partisipasi Warga dan Regulasi pada Pemilihan Ketua RW 011 Kelurahan Jatijajar Kota Depok . Jurnal Nusantara Berbakti, 1(1), 116–123. https://doi.org/10.59024/jnb.v1i1.68